Sabtu, 12 Desember 2009

MENUJU TERBENTUKNYA PROPINSI KAPUAS RAYA

Perjuangan mewujudkan berdirinya Provinsi Kapuas Raya, adalah sebuah perjuangan pembangunan nasionalisme, sekaligus pembangunan kesejahteraan dan keamanan di wilayah timur Kalimantan Barat. Bagi masyarakat perbatasan negeri serawak adalah harapan, ketimbang negerinya sendiri. setiap saat mereka selalu membandingkan segala hal yang ada di di desa-desa perbatasan yang masuk wilayah serawak, dengan kondisi di desa-desa mereka. Serawak lebih dekat di hati mereka, dan dari sudut geografis pun, mereka lebih dekat ke kota kuching daripada ke kota pontianak.
Dalam perjalanan panjangnya, wacana propinsi Kapuas Raya kemudian telah berubah menjadi sebuah arena benturan. Benturan adalah KEBUTUHAN versus KEPENTINGAN . pihak yang satu berpengharapan, apabila Propinsi Kapuas Raya dapat terwujud, maka rentang pelayanan akan semakin pendek. sementara pihak yang lain berhitung bila apabila Propinsi Kapuas Raya terwujud sangat tidak menguntungkan bagi peta kekuatan politiknya.

Sebuah benturan dua orientasi yang dapat di terjemahkan sebagai arena benturan KESEJAHTERAAN versus KEKUASAAN .peristiwa pengibaran kantong kresek pada belasan tiang bendera oleh masyarakat perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu (di expos salah satu media massa cetak lokal), pun tidak pernah dijadikan bahan perhatian khusus. seakan-akan semua baik-baik saja dan dalam kondisi disinjection.

Ketika di sebelah utara taman nasional betung kerihun yang masuk dalam wilayah malaysia, di temukan beberapa heliped yang hanya berjarak belasan meter dari garis perbatasan. pemerintah pusat gulung kuning dan berkelit dengan mengatakan " bahwa itu sudah kesepakatan bersama antara pemerintah RI dengan pemerintah Malaysia untuk tujuan survei " yakinkah kita, bahwa helipad hanya ada di batas Taman Nasional Betung Kerihun. siapa yang tahu, ada apa di balik perbukitan di perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.

Akhirnya, apa yang di tunggu-tunggu masyarakat kawasan timur kalbar untuk mewujudkan cita-cita mendirikan propinsi baru yakni Propinsi Kapuas Raya sepertinya tidak sia-sia, hal tersebut di buktikan setelah surat tertanggal 22 agustus 2008 yang ditanda tangani atas nama Pimpinan Sekretaris Jenderal u.b Deputi Persidangan dan KSAP LKHAR Drs. Bambang Susetio Nugroho MAP, di terima Bupati Sintang.

Dalam surat Nomor PW.02/5967/DPR RI/VIII/2008 tersebut di sebutkan sesuai keputusan rapat Komisi II tanggal 21 agustuis 2008 kunjungan spesifik ke Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat untuk melihat langsung di lapangan terkait dengan usulan rancangan undang-undang tentang pembentukan Propinsi Kapuas Raya yang di laksanakan pada tanggal 28 - 30 agustus 2008.

Sehubungan dengan kedatangan anggota Komisi II yang dalam daftar anggota langsung di pimpin ketua Komisi II DPR RI dari F.PD E.E, Mangindaan SIP, Bupati Sintang Drs. Milton Crosby Msi yang sekaligus sebagai koordinator pemekaran Kapuas Raya kepada KRP mengatakan kehadiran para anggota DPR RI tersebut adalah merupakan jawaban dari ususlan masyarakat 5 kabupaten di wilayah timur kalbar yang di usulkan sejak tahun 2005 terakhir lewat diskusi yang di gelar persatuan wartawan indonesia (PWI) bersama element masyarakat lainnya dari 5 kabupaten dan sebagai puncaknya langsung ke komisi II senayan jakarta 30 april 2008 lalu.

Sehubungan dengan datangnya anggota komisi II tersebut seluruh lapisan masyarakat 5 kabupaten yakni sanggau, sekadau, sintang, melawi dan kapuas hulu akan berkumpul di sintang bersama pemerintah dan unsur masyarakat lainnya akan di undang dalam acara yang di kemas dalam rapat akbar. Acara tersebut di laksanakan di Gedung Serba Guna yang mampu menampung 10.000 orang.

Sementara agenda pertemuan masyarakat dengan Komisi II selain tatap muka langsung akan di lanjutkan meninjau langsung fasilitas-fasilitas pendukung propinsi yang memang sudah siap di sintang. Kunjungan tersebut berjalan sebagaimana jadwal komisi II yang tentunya di dukung penuh oleh Pemda Provinsi.

Persiapan administrasi maupun tekhnis untuk pemebentukan Kapuas Raya berada di wilayah timu Kalimantan Barat dinilai sudah memenuhi syarat. Ketua Komisi II DPR – RI, yang juga Ketua Romobongan Verifikasi Faktual Propinsi Kapuas Raya Eka Santoso mengemukakan ada beberapa hal yang krusial untuk menjadikan sebuah propinsi Kapuas Raya seperti yang cakupan wilayah dan persetujuan letak ibukota dari 5 kabupaten tidak ada masalah.

Verifiakasi factual yang di laksanakan oleh Tim DPR-RI untuk mengambil langkah setelah ada aspirasi dari tingkat bawah yang nantinya akan dip roses. Masalah propinsi Kapuas Raya ini hanya menunggu dari segi legilasi dan politis saja. Adapun adanya usulan hak inisiatif dewan untuk membahas masalah tersebut minimal dalam pembahasan di dukung oleh 13 anggota DPR-RI .

Menyinggung apakah mampu mengejar 2009 bisa terbentuk, ia mengatakan hal itu relative. Ia berkeyakinan propinsi Kapuas Raya bakal segera terbentuk melalui usulan hak inisiatif. Terlebih dahulu propinsi induk beserta DPRD Propinsi Kalbar sudah memberikan persetujuan bahkan di 5 kabupaten yang memkarkan sudah membuat suatu kesepakatan bersama. Jadi tidak ada masalah dan pembentukan propinsi baru di wilayah timur kalbar segera diproses. Ia menegaskan berkenaan propinsi tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu 2009. Kedatangan di Sintang guna melihat kondisi riil wilayah pemekaran.

Perjuangan masyarakat 5 Kabupaten untuk membentuk Propinsi Kapuas Raya,memang tidak ada alasan lagi untuk di tolak Propinsi induk maupun Pemerintah Pusat. Pasalnya, wilayah ini sudah cukup di kenal baik dari potensi alamnya, luas wilayah maupun persiapan calon ibukota propinsinya.

Sesuai dengan usulan, memang Kalimantan nantinya akan menjadi 7 propinsi di antaranya Kalbar, Kaltim, Kalteng masing-masing 2 Propinsi, Kalsel 1 propinsi.Ungkap anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Soekartono. Dalam konteks tersebut, Soekartono mengimbau jika memperhatikan paparan Koordinator Kapuas Raya sebaiknya tidak ada salahnya datang ke Istana membawa aspirasi yang memang sesuai fakta lapangan.

Ia juga mengatakan, nantipun hasil verifikasi Komisi II akan di paparkan juga di hadapan para Menteri yang di tunjuk oleh Presiden dan Undang-Undang. Karena itu, kehadiran Koordinator sangat perlu guna memaparkan langsung kepada Presiden tentang kondisi sebenarnya serta latar belakang usulan Pemekaran Kapuas Raya.

Kunjungan Tim Komisi II DPR-RI meninjau langsung Sintang sebagai Calon Ibukota Propinsi Kapuas Raya di sambut ribuan element masyarakat di tandai dengan upacara adat, hadirin yang terdiri dari Pimpinan 5 daerah dan anggota DPRD dan berbagai unsure masyarakat hanyut dalam rapat akbar itu mendengar tanggapan para tamu terhormat dari Komisi II yang semuanya berjumlah 12 orang atas usulan pemekaran Kapuas Raya..

Tamu Komisi II DPR-RI yang berkunjung ke Sintang pada 28-29 agustus 2008 lalu tampak berjalan sesuai rencana di anataranya rapat akbar, temu para tokoh dan mengunjungi fasilitas pendukung propinsi seperti calon Kantor Gubernur dan RRI. Dalam sambutannya Ketua Komisi II mengatakan kehadiran tim di Sintang adalah sebagai tindak lanjut dari kehadiran pimpinan pemerintah 5 Kabupaten dan element masyarakat ke senayan beberapa waktu lalu sehubungan dengan usulan pemekaran yang di maksud.

Setelah mempelajari dan mencermati apa yang tertera dalam dokumen yang di serahkan tempo hari di senayan maka kehadiran Komisi II yang berjumlah 12 orang dari 9 fraksi setelah mendengar lagi paparan ini tampak semakin jelas oleh karena itu Pemekaran Kapuas Raya harus diperjuangkan.

Dihadapan ratusan masyarakat 5 Kabupaten di Pendopo Bupati Sintang ketika itu Ketua Komisi II memberikan tanggapannya baik secara pribadi dan lembaga bahwa pemekaran Kapuas Raya sungguhnya tidak ada lagi permasalahan baik dari segi UU dan PP tentang pemekaran suatu daerah. Upaya pendirian propinsi baru di wilayah ini patut di dukung mengingat ada beberapa factor maupun indicator mengapa pendirian propinsi di perlukan.

Pertama katanya adalah guna memperpendek rentang kendali jarak pusat ke daerah dalam upaya percepatan pembangunan dan pelayanan. Ke dua melihat wilayah ini cukup tertinggal dan tidak adanya jalan akses yang memadai maka di perkirakan adalah factor terlambatnya arus perekonomian masyarakat dan hal ini harsu segera di atasi. Ketiga wilayah ini adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara luar karena itu alasan keterbelakangan bias menjadi ancaman seperti melunturkan nasionalisme warga perbatasan, sebaliknya Malaysia selaku Negara tetangga malah telah menunjukkan perhatiannya terhadap perbatasannya tentu kita harus memikirkan tindakan di balik itu selanjutnya. Cepat atau lambat jika tidak di perhatikan kondisi keterbelakangan ini secara menyeluruh bisa di gerogoti karena alasan tidak di perhatikan, sementara target pemekaran di kalkulasikan 2009 RUU nya bisa di sahkan meskipun pilpres sedang berjalan Karena hal itu tidak ada kaitannya sesuai UU Nomor 22 tahun 2003 tentang susduk.

Setelah siaran langsung di Pro 3 RRI Sintang bersama Koordinator Pemekaran Drs. Milton Crosby Msi, Ketua Tim Komisi II DPR-RI, Drs. Eka Santosa sebelum meninggalkan sintang mengatakan alur proses selanjutnya Propinsi Kapuas Raya yaitu, setelah berbagi bahan dan materi yang di dapatkan anggota Komisi II DPR-RI ini selepas lawatannya ke Sintang selanjutnya akan di bawa ke Dewan untuk di bahas. Baik berupa catatan penting, laporan, maupun usulan-usulan seluruhnya di catat untuk kemudian di bahas dalam rapat komisi .

Terkait usulan pemekaran wilayah timur Kalbar yang menurutnya tetap berlanjut melalui hak inisiatif DPR yang memang menangani masalah ini adalah Komisi II DPR-RI. Pembahasan untuk membuat Rancangan Undang-Undang pemekaran wilayah ini ke tingkat legislasi sebelumnya di agendakan terlebih dahulu. Adapun RUU ini diganti menjadi UU harus ada usulan dan di ajukan sedikitya oleh 13 anggota Dewan. Sebelum di sahkan menjadi UU, akan ad tim dari Eksekutif yakni Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang akan mengevaluasi tahapan dan persyaratannya.

Biasanya, sebelum propinsi baru di dirikan, Presiden mengutus dan meminta mentri terkait turun maninjau dan mengecek sejauh mana kesiapan daerah menjadi ibukota propinsi . Menteri terkait yang biasanya di tugaskan adalah Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM. Hasil tujuan dan laporan dari DPOD dan Menteri ini kemudian di bawa lalu di agendakan pembahsannya di legislatif. Dari Komisi II kemudaian di paripurnakan di dewan untuk pengesahan RUU menjadi UU.

Mengenai target Propinsi Kapuas Raya, mengisyaratkan paling tidak tahun 2009 di bahas dan sudah kita sepakati dengan 9 fraksi yang hadir di Sintang, dari 13 orang anggota yang turut turun ke sintang 3 orang lainnya kita akan upayakan meyakinkan.

baca artikel/info/dokumentasi mengenai perjalanan menuju Provinsi Kapuas Raya selengkapnya disini: http://kapuas-raya.blogspot.com/



Tahun 2009 Kalbar Targetkan Pertumbuahan Ekonomi Sebesar 6,27 %

Pertumbuhan Ekonomi Kalbar yang direalise Badan Pusat Statistik Kalbar sampai dengan triwulan III baru mencapai besaran 4,06 %, dbanding dengan triwulan II yang hanya sebesar 1,92 % hal ini mengalami pertumbuhan positif kecuali di sektor Listrik, gas dan air bersih yang cendrung mengalami penurunan.
Untuk pertumbuhan tertinggi berada pada sektor jasa-jasa 9,18 %, hal ini didorong oleh sub sektor pemerintahan umum dan sub sektor jasa-jasa swasta. Sementara disektor pertanian tumbuh sebesar 5,32 %, sektor pengangkutan komunikasi sebesar 3,72 %, sektor industri pengolahan sebesar 3,48 %, sektor konstruksi sebesar 2,80 %, sektor perdagangan hotel-restoran sebesar 2,07 %, sektor pertambangan penggalian sebesar 1,97 %, sektor keuangan real estate-jasa perusahaan sebesar 1,88 % dan sektor listrik-gas-air bersih minus 1,19 %.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Prov Kalbar Drs. Christiandy Sanjaya,SE.MM pada Apel Bulanan Desember dilingkungan Pemprov Kalbar yang berlangsung disamping Kantor Gubernur Kalbar, Senin (7/12)
Dijelaskannnya, Target pertumbuhan yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2008-2013, pertumbuhannya ditargetkan sebesar 6,27 %, untuk itu diharapkan kepada unit kerja terkait terutama Bappeda Provinsi Kalimantan Barat agar melakukan evaluasi dan mengkaji secara mendalam sumber-sumber pertumbuhan yang dinilai dapat mendorong secara riil.
Berkaitan dengan masalah Pendapatan Asli Daerah dengan tuntutan otonomi daerah yang menekankan kemandirian, membuat pemda berlomba-lomba untuk membuat Perda yang nota bene dimaksud kepada penggalangan kontribusi bagi PAD, hal tersebut seringkali membuat subjek dan objek pungutan retribusi dan pajak daerah tumpang tindih dengan pajak-pajak pusat yang sudah ada, sehinga menimbulkan biaya ekonomi tinggi bagi masyarakat wajib pajak/wajib retribusi.
Hal sangat menjadi perhatian segenap Pemda untuk tidak melakukan langkah yang kontra produktif tersebut, sekalipun pada awalnya dalam jangka pendek akan menguntungkan bagi daerah pemungut, namun secara jangka panjang jelas akan merugikan pemda tersebut, dikaitkan dengan iklim kompetitif dan ransparansi yang terus bergulir, Tegas Cristiandy.
Untuk itu pinta Christiandy, diperlukan kearifan dari pengambil kebijakan untuk memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, agar apa yang ditetapkan dan mengikat untuk masyarakat benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat mentaati ketentuan yang berlaku dengan semestinya, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam Negara kesatuan RepubliK Indonesia. ( Nasir Humas Setda Kalbar)




Google AdWords Jawab Kebutuhan Pebisnis Kelas Menengah

Berapa pun anggaran yang dimiliki, Anda dapat menampilkan iklan di Google dan jaringannya. Bayar hanya jika pengguna mengklik iklan. Inilah penawaran yang dijanjikan Google lewat AdWords. Sasarannya siapa lagi kalau bukan para pengusaha menengah yang sedang menjangkau pasar lebih luas.

"Pangsa pasar iklan online di Inggris Raya lebih besar daripada iklan televisi," ujar Herman Chang, pakar dalam bidang mesin pencari, di seminar pengembangan bisnis UKM melalui Google Advertising Solutions, Jumat (4/12). Kondisi tersebut membuktikan kalau teknologi telah melekat dalam nadi bisnis dan perekonomian masyarakat.
Bagaimana dengan perkembangannya di Indonesia? Berdasarkan data internal Google, penggunaan internet di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 112 persen. Pengguna internet di Tanah Air menduduki peringkat kelima di Asia, sekaligus salah satu dari 20 negara pengguna internet tertinggi di dunia.

Pada 2000, pengakses dunia maya di Indonesia berjumlah dua juta orang. Namun di akhir September 2009, meningkat menjadi 30 juta. Malah diprediksi melonjak tajam terhitung 2010 mendatang. Jangkauan yang bisa dicapai Google lebih kurang 80 persen di seluruh dunia, dan kurang lebih 95 persen di Indonesia. Artinya, jika pemasang iklan menjangkau calon pembeli melalui online, kemungkinan untungnya lebih besar.

Dari statistik yang melesat itu, tampak kalau Google sebagai mesin pencari menawarkan one stop solution yang efektif dan efisien bagi pebisnis. Iklan AdWords yang digunakan bakal ditampilkan Google bersama dengan hasil penelusuran, sebagai kata kunci. Pemasang iklan juga dapat memilih penempatan konten, termasuk memilih format iklan seperti teks, gambar, dan video.

Bagaimana cara mengiklan dengan AdWords? Anda cukup membuat iklan dan memilih kata kunci, yakni kata atau frasa yang terkait dengan bisnis Anda. Bila pengguna melakukan penelusuran di Google menggunakan salah satu kata kunci Anda, iklan mungkin akan muncul di samping hasil penelusuran. Anda kini beriklan kepada peselancar yang sudah berminat pada Anda.

Orang cukup mengklik iklan untuk membeli dari atau mengetahui selengkapnya tentang Anda. Jika ada yang tertarik pada iklan yang dipasang, barulah Anda membayar. Manfaat buat pengiklan, ini adalah cara menanamkan branding produk yang dipasarkan.

Jadi, kalau teknologi Google menawarkan solusi yang mudah, buat apa berkutat dengan cara konvensional? Kini saatnya pengusaha menengah eksis menjangkau pasar yang luas.(OMI/ANS)



Jumat, 11 Desember 2009

Kasus Prita, Century, KPK Buktikan Kekuatan Media

Metrotvnews.com, Jakarta: Politisi senior Partai Golkar Zainal Bintang menyatakan kasus Prita Mulyasari, megaskandal Bank Century dan kasus kriminalisasi KPK membuktikan kekuatan media kian dahsyat sebagai sarana menyalurkan amanat penderitaan rakyat. "Makanya kami menduga, kelompok kapitalis di belakang RS Omni kena batunya dalam kasus Prita ini. Begitu juga para antek Neoliberalis di balik megaskandal Bank Century dan kalangan makelar kasus (markus) terkait kriminalisasi lembaga penegak hukum, pasti semakin keder," katanya di Jakarta, Jumat (11/12).
Kalangan kapitalis, antek neolib, dan para markus yang selama ini bebas berkeliaran di berbagai instansi penegak hukum, lembaga pemerintahan, maupun parlemen, awalnya tentu tak mengira betapa dahsyatnya kekuatan publikasi, informasi, serta pers sekarang. "Dalam kasus Prita saja, para kapitalis itu pikir, dengan menempuh jalur hukum, maka hukum dan aparat bisa mereka beli dan suara keadilan publik bisa mereka bungkam," ujarnya.

Mereka lupa, lanjut Zainal, kekuatan publikasi dari komunitas media (elektronik, cetak, dan dunia maya) selalu memihak kepada masyarakat yang teraniaya. "Ya kan makin panjang saja barisan rakyat yang teraniaya oleh hukum, uang, dan kekuasaan. Itulah yang dilawan oleh people power yang tak perlu ramai-ramai dan capek-capek berpanas-panas di jalan, tetapi cukup dengan kekuatan media itu," katanya.

Tetapi memang, people power tentu bisa menjadi sebuah erupsi sosial, jika pada satu tahapan, kekuatan media itu dicoba-coba dibungkam oleh siapa pun. "Yang jelas, sampai kini media nasional di mana-mana semakin baik untuk mampu menyibak tabir kebohongan dan kemunafikan mereka yang tidak berhati nurani. Hanya, masih perlu untuk lebih memihak rakyat lagi," katanya.



Selasa, 08 Desember 2009

Panglima burung,antara fakta dan dan mitos

Ada banyak sekali versi cerita mengenai sosok panglima tertinggi masyarakat Dayak, Panglima Burung, terutama setelah namanya mencuat saat kerusuhan Sambas dan Sampit. Ada yang menyebutkan ia telah hidup selama beratus-ratus tahun dan tinggal di perbatasan antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Ada pula kabar tentang Panglima Burung yang berwujud gaib dan bisa berbentuk laki-laki atau perempuan tergantung situasi. Juga mengenai sosok Panglima Burung yang merupakan tokoh masyarakat Dayak yang telah tiada, namun dapat rohnya dapat diajak berkomunikasi lewat suatu ritual. Hingga cerita yang menyebutkan ia adalah penjelmaan dari Burung Enggang, burung yang dianggap keramat dan suci di Kalimantan.

Selain banyaknya versi cerita, di penjuru Kalimantan juga ada banyak orang yang mengaku sebagai Panglima Burung, entah di Tarakan, Sampit, atau pun Pontianak. Namun setiap pengakuan itu hanya diyakini dengan tiga cara yang berbeda; ada yang percaya, ada yang tidak percaya, dan ada yang ragu-ragu. Belum ada bukti otentik yang memastikan salah satunya adalah benar-benar Panglima Burung yang sejati.

Banyak sekali isu dan cerita yang beredar, namun ada satu versi yang menurut saya sangat pas menggambarkan apa dan siapa itu Penglima Burung. Ia adalah sosok yang menggambarkan orang Dayak secara umum. Panglima Burung adalah perlambang orang Dayak. Baik itu sifatnya, tindak-tanduknya, dan segala sesuatu tentang dirinya.

Lalu bagaimanakah seorang Panglima Burung itu, bagaimana ia bisa melambangkan orang Dayak? Selain sakti dan kebal, Panglima Burung juga adalah sosok yang kalem, tenang, penyabar, dan tidak suka membuat keonaran. Ini sesuai dengan tipikal orang Dayak yang juga ramah dan penyabar, bahkan kadang pemalu. Cukup sulit untuk membujuk orang Dayak pedalaman agar mau difoto, kadang harus menyuguhkan imbalan berupa rokok kretek.

Dan kenyataan di lapangan membuyarkan semua stereotipe terhadap orang Dayak sebagai orang yang kejam, ganas, dan beringas. Dalam kehidupan bermasyarakat, orang Dayak bisa dibilang cukup pemalu, tetap menerima para pendatang dengan baik-baik, dan senantiasa menjaga keutuhan warisan nenek moyang baik religi maupun ritual. Seperti Penglima Burung yang bersabar dan tetap tenang mendiami pedalaman, masyarakat Dayak pun banyak yang mengalah ketika penebang kayu dan penambang emas memasuki daerah mereka. Meskipun tetap kukuh memegang ajaran leluhur, tak pernah ada konflik ketika ada anggota masyarakatnya yang beralih ke agama-agama yang dibawa oleh para pendatang.

Kesederhanaan pun identik dengan sosok Panglima Burung. Walaupun sosok yang diagungkan, ia tidak bertempat tinggal di istana atau bangunan yang mewah. Ia bersembunyi dan bertapa di gunung dan menyatu dengan alam. Masyarakat Dayak pedalaman pun tidak pernah peduli dengan nilai nominal uang. Para pendatang bisa dengan mudah berbarter barang seperti kopi, garam, atau rokok dengan mereka.

Panglima Burung diceritakan jarang menampakkan dirinya, karena sifatnya yang tidak suka pamer kekuatan. Begitupun orang Dayak, yang tidak sembarangan masuk ke kota sambil membawa mandau, sumpit, atau panah. Senjata-senjata tersebut pada umumnya digunakan untuk berburu di hutan, dan mandau tidak dilepaskan dari kumpang (sarung) jika tak ada perihal yang penting atau mendesak.

Lantas di manakah budaya kekerasan dan keberingasan orang Dayak yang santer dibicarakan dan ditakuti itu? Ada satu perkara Panglima Burung turun gunung, yaitu ketika setelah terus-menerus bersabar dan kesabarannya itu habis. Panglima burung memang sosok yang sangat penyabar, namun jika batas kesabaran sudah melewati batas, perkara akan menjadi lain. Ia akan berubah menjadi seorang pemurka. Ini benar-benar menjadi penggambaran sempurna mengenai orang Dayak yang ramah, pemalu, dan penyabar, namun akan berubah menjadi sangat ganas dan kejam jika sudah kesabarannya sudah habis.

Panglima Burung yang murka akan segera turun gunung dan mengumpulkan pasukannya. Ritual–yang di Kalimankan Barat dinamakan Mangkuk Merah–dilakukan untuk mengumpulkan prajurit Dayak dari saentero Kalimantan. Tarian-tarian perang bersahut-sahutan, mandau melekat erat di pinggang. Mereka yang tadinya orang-orang yang sangat baik akan terlihat menyeramkan. Senyum di wajahnya menghilang, digantikan tatapan mata ganas yang seperti terhipnotis. Mereka siap berperang, mengayau–memenggal dan membawa kepala musuh. Inilah yang terjadi di kota Sampit beberapa tahun silam, ketika pemenggalan kepala terjadi di mana-mana hampir di tiap sudut kota.

Meskipun kejam dan beringas dalam keadaan marah, Penglima Burung sebagaimana halnya orang Dayak tetap berpegang teguh pada norma dan aturan yang mereka yakini. Antara lain tidak mengotori kesucian tempat ibadah–agama manapun–dengan merusaknya atau membunuh di dalamnya. Karena kekerasan dalam masyarakat Dayak ditempatkan sebagai opsi terakhir, saat kesabaran sudah habis dan jalan damai tak bisa lagi ditempuh, itu dalam sudut pandang mereka. Pembunuhan, dan kegiatan mengayau, dalam hati kecil mereka itu tak boleh dilakukan, tetapi karena didesak ke pilihan terakhir dan untuk mengubah apa yang menurut mereka salah, itu memang harus dilakukan. Inilah budaya kekerasan yang sebenarnya patut ditakuti itu.

Kemisteriusan memang sangat identik dengan orang Dayak. Stereotipe ganas dan kejam pun masih melekat. Memang tidak semuanya baik, karena ada banyak juga kekurangannya dan kesalahannya. Terlebih lagi kekerasan, yang apapun bentuk dan alasannya, tetap saja tidak dapat dibenarkan. Terlepas dari segala macam legenda dan mitos, atau nyata tidaknya tokoh tersebut, Panglima Burung bagi saya merupakan sosok perlambang sejati orang Dayak.



Hutanku sayang,hutanku hilang

Wilayah Provinsi Kalimantan Barat mempunyai luas 120.000 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk hanya empat juta jiwa lebih sedikit. Dengan luas wilayah sedemikian, Kalbar menempati posisi keempat provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia setelah Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Sebagai perbandingan, luas wilayah Kalbar adalah lebih dari tiga kali luas provinsi Jawa Barat, dengan penduduk sepersepuluhnya.

Dengan luas wilayah mencapai sekitar 7,5% dari seluruh wilayah Indonesia, Kalbar adalah salah satu provinsi dengan wilayah hutan tropis yang luas dengan segala kekayaan alamnya. Luas hutan di Kalbar lebih dari 9 juta hektar, yang berarti mencapai tiga perempat dari luas wilayah daratan Kalbar. Terdiri dari hutan yang dilindungi, maupun dimanfaatkan. Kalbar juga tercatat mempunyai empat kawasan taman nasional, yaitu TN Bukit Baka-Raya, Betung Kerihun, Danau Sentarum, dan Gunung Palung.
Namun demikian Kalbar mempunyai masalah yang besar terutama masalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan hidup, terutama hutan, yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya. Dan dari gambar foto udara yang disertakan, tampak tutupan hutan hanya tersisa di beberapa wilayah saja. Maka angka-angka laporan luas hutan yang dipublikasikan oleh pihak pemerintah sangat dikhawatirkan tidak sesuai dengan kenyataan.

Seperti kita ketahui, sebagian masyarakat Kalbar, menggantungkan aktivitas transportasinya pada jalur sungai. Jika lingkungan hutan Kalbar semakin hancur, maka akan menurunkan debit air sungainya, terutama pada musim kemarau. Sungai dan hutan adalah sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat Kalbar. Dan kondisi lingkungan hidup akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.

Lingkungan hidup Kalbar saat ini dalam kondisi kritis. Dan ini menjadi tantangan tersendiri, karena banyaknya illegal logging yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pihak yang mempunyai ijin resmi penebangan, namun melanggar, serta pihak aparat berwajib dan pemerintah setempat yang ternyata mempunyai bisnis illegal dengan mencuri kayu. Dan rakyat setempat yang masih miskin dan kurang memperoleh pendidikan dijadikan alat sekaligus tameng dan kambing hitam, yang dimanfatkan dan diperas kondisi dan dan tenaganya demi kelicikan para cukong kayu.

Dengan dibayar dengan upah tertentu, masyarakat pedalaman Kalimantan akhirnya menjadi korban kejahatan, dan kondisi ini semakin menyengsarakan kehidupan mereka, yang memang sudah miskin sebelumnya.

Diperlukan komitmen semua pihak untuk membebaskan Kalbar dari kemiskinan akut dan berlanjut, kerusakan lingkungan yang semakin parah, dan ancaman bencana akibat kerakusan dan kecerobohan segelintir orang.
http://mannusantara.blogspot.com/2008/04/sos-kerusakan-hutan-kalimantan-barat.html?showComment=1260248017100_AIe9_BF2E6dMPi6KxHDDtOye-rngp1VaJHjDoip9CzafL8QMPGZMNqwFipOV-PtBiHvIYcnBPuQePv3rNqlMiuC7xWjbHFG0l52Lgh58glSBf-ZYWI5LJF_aubGoxn5s8OKuV5ON9-75vBhswz0ehD2jC4q00lxuKeg0VOs9HP0hiSaRnPNHdPgpD19ut_8utCQwmykywSq9KJHFEg4FdTO6hmoa_wnCJk2gyHKrFvUJ4qhz4xTpyZcCGhWFp4fx5K-6rz0bgbno#c1250333959519330287



Tahukah anda lembaga-lembaga adat dikalimantan barat?

GEMAS (Gerakan Masyarakat Adat Serawai)

Organisasi ini didirikan pada tahun 2007. Tujuan dari terbentuknya adalah sebagai sebuah wadah yang bersama dengan masyarakat adat Serawai memperjuangkan hak-hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya.

PEMADAR (Persatuan Masyarakat Adat Dayak Ransa)

Didirikan pada Tahun 2006. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah guna melakukan diskusi-diskusi dalam melakukan pembelaan dan perjuangan atas hak-hak masyarakat adat dayak Ransa. Anggotanya terdiri dari 28 kampung.

GEMA KAMI (Gerakan Masyarakat Adat Kabupaten Melawi)

Organisasi ini berdirikan pada tahun 2006. Wadah ini bertujuan untuk melakukan gerakan bersama-sama dengan masyarakat adat di Kabupaten Melawi dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas sumber-sumber penghidupan. Dalam organisasi ini berkumpul perwakilan dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.
PERMADALI (Persatuan Masyarakat Adat Dayak Limbai)

Berdiri pada tahun 2005. Terbentuk sebagai wadah berkumpul dan mempersatukan masyarakat adat dayak Limbai dalam membela hak-haknya atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Organisasi ini beranggotakan 19 kampung.

POMMA (Porugo' Macan Mayau)

Organisasi ini berdirikan pada tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerja-kerja Ketemenggungan Bonua Mayau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber penghidupan lainnya. Anggotanya adalah 7 kampung yang tersebar di Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau Kapuas.

SkaKMAD-KH (Sekretariat Komunikasi Masyarakat Adat Dayak Kapuas Hulu)

Didirikan pada tahun 2004. Tujuannya bersama masyarakat adat Kapuas Hulu dalam mempertahankan wilayah adat dan mengelola sumber daya alam secara adil dan lestari berdasarkan kearifan lokal serta memperjuangkan kedaulatan masyarakat adat dayak dalam bidang pendidikan, sosial budaya, ekonom dan politik demi tercapai kesejahteraan dan keadilan masyarakat adat Dayak Kapuas Hulu. Anggaotanya terdiri dari 12 Ketemenggungan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
JAKA (Jaringan Komunikasi Antar Kampung)

Organisasi ini didirikan pada tahun 2002 di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. Tujuan dari terbentuknya adalah sebagai sebuah wadah yang bersama dengan masyarakat adat memperjuangkan hak-hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Anggotanya terdiri dari 46 kampung.

LKBM (Lembaga Ketemenggunga Bonua Mayau)

Didirikan pada Tahun 2000. Organisasi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali Ketemenggungan Bonua Mayau yang mampu mempertahankan kawasan adat dan melakukan pemberdayaan adat istiadat dan hukum adat. 7 kampung masuk dalam organisasi ini.

STADES (Serikat Tani Adat Dayak De'sa)

Organisasi ini berdirikan pada tahun 2000. Wadah ini bertujuan untuk melakukan diskusi-diskusi bagi petani Dayak De'sa. Anggotanya terdiri dari 15 kampung dengan 20 anggota kelompok tani yang tersebar di 2 kabupaten yaitu kabupaten Sekadau dan Sintang.

TAMBAI (Tanah Adat Menua Bansa Iban)

Berdiri pada tahun 1999 di rumah panjang kampung Sungai Utik di Kabupaten Kapuas Hulu. Terbentuk sebagai wadah masyarakat adat Iban Jalai Lintang dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Organisasi ini beranggotakan 7 kampung yang berada di Jalai Lintang.

LBB (Lembaga Betang Berimai)

Organisasi ini berdiri pada tahun 1998 di Tapang Sambas-Tapang Kemayau kabupaten Sekadau. Tujuannya adalah guna membela dan mempersatukan masyarakat adat De'sa dalam memperjuangkan hak-haknya. Beranggotakan 7 kampung.

DO (District Office) Sanggau

Didirikan pada tahun 1998 di Sanggau. Tujuannya adalah sebagai wadah untuk mempercepat penyebaran informasi dan penyadaran hak kepada masyarakat adat yang ada di wilayah kabupaten Sanggau. Anggotanya terdiri dari 7 Ketemenggungan yang ada di Kabupaten Sanggau dan Sekadau.

PUSAKA (Pusat Advokasi Kampung)

Organisasi ini berdiri pada tahun 1998 di Boti kabupaten Sekadau. Bertujuan untuk sebagai wadah melakukan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat Jawan't atas tanah dan sumber daya alam lainnya. Beranggotakan 10 kampung diKabupaten Sekadau.
© Lembaga Bela Banua Talino



Kebudayaan dan Pariwisata Kapuas Hulu

Kebudayaan Daerah Kapuas Hulu terdiri dari dua etnis besar yaitu Dayak dan Melayu yang memiliki tradisi seni dan budaya serta peninggalan sejarah purbakala yang mempunyai daya tarik tersendiri sebagai salah satu obyek wisata dan juga sebagai unsur penunjang terciptanya Sapta Pesona Industri Pariwisata.
Keunikan seni budaya masyarakat Dayak dan Melayu yang tumbuh dan berkembang secara tradisional yang mempunyai karakteristik tersendiri yang masih bersifat alami, namun di sisi lain adanya beberapa nilai tertentu yang mengalami kondisi krisis akibat pengaruh arus globalisasi dan budaya asing tetapi tidak mengurangi dari norma-norma adat istiadat budaya kedua etnis tersebut.
Adapun jenis-jenis budaya Dayak dan Melayu yang terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu yang dapat di jadikan sebagai obyek wisata antara lain :

1.Atraksi seni yang dikelola oleh 69 buah sanggar dengan jumlah seniman sebanyak 1.223 Orang terdiri dari: Seni Musik, Seni Teater, Seni Sastra, Seni Rupa, Seni Kriya Dayak dan Melayu baik tradisional maupun non-tradisional.
2.Upacara adat/ritual adat baik dari suku Dayak maupun suku Melayu yang sangat unik yaitu :
1. Dari suku Melayu berupa : Tarian Jepin, Syair, Pantun, Qasidah dan Hadrah yang sering digunakan pada Upacara Adat dalam menyambut tamu tertentu baik itu pejabat negara maupun daerah serta juga di gunakan pada saat upacara adat pesta perkawinan.
2. Dari suku Dayak berupa :
3.Baranangis dari suku Dayak Embaloh.
4.
Nyonjoan dari suku Dayak Embaloh.
5.Mandung dari suku Dayak Taman.
6.Bejande, Betimang dan Bedudu dari suku Dayak Kantuk.
7.Dange’ dari suku Dayak Kayan mendalam.
8.Ngajat dan Sandauari dan Gawai Kenalang dari suku Dayak Iban.
9.Desa kerajinan/ sentra seni rupa yang terdapat hampir di semua kecamatan seperti: Tenun Ikat Tradisional, Anyam-Anyaman, Manik-manik, Ukir-Ukiran, Tameng, Lukisan dan Pandai Besi.
10.Perkampungan tradisional dengan ciri khas rumah tinggal yang masih tradisional berupa Rumah Adat Betang Panjang serta pemukiman tradisional masyarakat Melayu Kapuas Hulu :

Rumah Adat Betang Panjang yang masih Unik dari Suku Dayak antara lain :

1. Rumah Adat Betang Panjang Malapi Patamuan.
2. Rumah Adat Betang Panjang Semangkok.
3. Rumah Adat Betang Panjang Sungai Uluk Palin.
4. Rumat Adat Betang Panjang Bukung.
Sumber : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kapuas Hulu



Selamat Datang MS Office 2010 Beta

Perusahaan perangkat lunak raksasa, Microsoft pada Rabu (18/11) waktu setempat meluncurkan Microsoft Office 2010 versi beta. Selain itu, Microsoft juga mengumumkan peluncuran SharePoint Server, Visio, Project and Office Web Apps di Konferensi Developer Profesional 2009.

Seperti diwartakan situs Techtree.com, Office 2010 Beta ini bisa diunduh oleh siapa saja. Tak hanya itu, perangkat lunak ini juga tersedia dalam versi 32-bit (684 MB) dan 64-bit (750 MB). Kedua paket tersebut termasuk versi-versi aplikasi Office di antaranya Word, Excel, Powerpoint, Outlook, OneNote, Access, Publisher, InfoPath, SharePoint Workspace dan Communicator.
Selain dengan ikon baru, Office 2010 juga disertai Office Communicator 2007 R2 baru yang terintegrasi dalam Outlook 2010. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menyinkronisasikan Windows Live dan situs jejaring sosial lainnya dalam Outlook. Awal tahun depan, kemungkinan besar Linkedln Feed juga akan ditambahkan ke Outlook 2010.

Untuk mengunduhnya, masuklah ke halaman utama situs resmi Microsoft. Kemudian klik pada tulisan "Get it now" berwarna hijau yang akan membawa Anda ke halaman download tepat setelah login dengan ID Windows Live. Setelah masuk, simpanlah kunci MAK di tempat yang aman di sistem Anda.

Para pengusaha dapat mulai menguji Office Web Apps, yang mencakup pengeditan di Word dan OneNote Web Apps. Kendati demikian, versi konsumennya masih berada dalam tahap Technology Preview di Windows Live. Meski belum ada tanggal pasti, Microsoft berencana merilis versi lengkap Office 2010 pada semester pertama tahun depan.(IRN/ANS)


Google AdWords Jawab Kebutuhan Pebisnis Kelas Menengah

Berapa pun anggaran yang dimiliki, Anda dapat menampilkan iklan di Google dan jaringannya. Bayar hanya jika pengguna mengklik iklan. Inilah penawaran yang dijanjikan Google lewat AdWords. Sasarannya siapa lagi kalau bukan para pengusaha menengah yang sedang menjangkau pasar lebih luas.

"Pangsa pasar iklan online di Inggris Raya lebih besar daripada iklan televisi," ujar Herman Chang, pakar dalam bidang mesin pencari, di seminar pengembangan bisnis UKM melalui Google Advertising Solutions, Jumat (4/12). Kondisi tersebut membuktikan kalau teknologi telah melekat dalam nadi bisnis dan perekonomian masyarakat.
agaimana dengan perkembangannya di Indonesia? Berdasarkan data internal Google, penggunaan internet di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 112 persen. Pengguna internet di Tanah Air menduduki peringkat kelima di Asia, sekaligus salah satu dari 20 negara pengguna internet tertinggi di dunia.

Pada 2000, pengakses dunia maya di Indonesia berjumlah dua juta orang. Namun di akhir September 2009, meningkat menjadi 30 juta. Malah diprediksi melonjak tajam terhitung 2010 mendatang. Jangkauan yang bisa dicapai Google lebih kurang 80 persen di seluruh dunia, dan kurang lebih 95 persen di Indonesia. Artinya, jika pemasang iklan menjangkau calon pembeli melalui online, kemungkinan untungnya lebih besar.

Dari statistik yang melesat itu, tampak kalau Google sebagai mesin pencari menawarkan one stop solution yang efektif dan efisien bagi pebisnis. Iklan AdWords yang digunakan bakal ditampilkan Google bersama dengan hasil penelusuran, sebagai kata kunci. Pemasang iklan juga dapat memilih penempatan konten, termasuk memilih format iklan seperti teks, gambar, dan video.

Bagaimana cara mengiklan dengan AdWords? Anda cukup membuat iklan dan memilih kata kunci, yakni kata atau frasa yang terkait dengan bisnis Anda. Bila pengguna melakukan penelusuran di Google menggunakan salah satu kata kunci Anda, iklan mungkin akan muncul di samping hasil penelusuran. Anda kini beriklan kepada peselancar yang sudah berminat pada Anda.

Orang cukup mengklik iklan untuk membeli dari atau mengetahui selengkapnya tentang Anda. Jika ada yang tertarik pada iklan yang dipasang, barulah Anda membayar. Manfaat buat pengiklan, ini adalah cara menanamkan branding produk yang dipasarkan.

Jadi, kalau teknologi Google menawarkan solusi yang mudah, buat apa berkutat dengan cara konvensional? Kini saatnya pengusaha menengah eksis menjangkau pasar yang luas.(OMI/ANS)http://tekno.liputan6.com/berita/200912/253471/Google.AdWords.Jawab.Kebutuhan.Pebisnis.Kelas.Menengah



Pidato lengkap presiden SBY Senin (23/11) malam, terkait masalah Bank Century dan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah:

Inilah pidato lengkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) malam, terkait masalah Bank Century dan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah:


Bismillahirrahmanir rahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.
Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan Anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah tim independen yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Tim Independen ini, yang sering disebut Tim-8, bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi, kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara,

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya, bersama-sama dengan pihak BI, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel, yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah justice system yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.
Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya.

Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja Presiden, yang selama dua tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri, dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
http://berita.liputan6.com/politik/200911/252194/Inilah.Pidato.Lengkap.SBY



Episode akhir polemik kpk dengan polri+kejaksaan

Polri dan Kejaksaan Agung semakin "terpojok" setelah Tim 8 menilai berkas perkara kasus hukum Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum cukup bukti. Ditambah lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Namun Mabes Polri dan Kejagung ngotot membawa kasus Bibit serta Chandra ke meja hijau. Menurut mereka perkara bisa sampai ke pengadilan karena prasyarat perkara dianggap sudah P21 alias memenuhi syarat formil. Pernyataan ini diungkapkan selang sehari setelah Presiden SBY menanggapi rekomendasi Tim 8 di televisi.
Sebagian orang mengartikan sikap dua instansi penegak hukum ini sebagai pembangkangan kepada Kepala Negara. Sebab keduanya mengabaikan rekomendasi tim yang dibentuk SBY. "Sebaiknya Jaksa Agung-Kapolri patuh pada rekomendasi Presiden yang mendapat masukan TPF," ungkap pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Riau, Husnu Abadi.

Suara lantang Kejagung dan Polri untuk menyeret Chandra-Bibit ke meja hijau begitu terasa sebelum Kepala Negara berpidato. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi mengungkapkan pihaknya tak akan begitu saja menghentikan penuntutan seperti rekomendasi Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan kepada Presiden.

Bahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji berujar belum ada alasan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebagaimana rekomendasi Tim 8. Hendarman malah balik menuding permintaan Tim 8 menghentikan kasus untuk kepentingan umum tak konsisten dengan pernyataan tim bahwa alat bukti perkara ini lemah.

Hendarman juga mengatakan yang berhak menentukan alat bukti cukup atau tak adalah kejaksaan, bukan Tim 8. Alat-alat bukti dari polisi disusun oleh kejaksaan agar bisa dibawa ke pengadilan. Jaksa yang meramu semua alat bukti itu. "Yang menentukan bahwa kasus itu bisa lanjut atau tidak, ya jaksa," kata Hendarman.

Kejaksaan, kata Hendarman, yakin unsur-unsur pemerasan itu terpenuhi. Dia menjanjikan ada empat hingga lima alat bukti untuk menjerat Bibit-Chandra. Hendarman juga tak setuju jika kasus ini banyak mudaratnya jika diteruskan. "Justru kalau dilanjutkan akan ada banyak manfaat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Pihaknya tak akan menanggapi rekomendasi tim bentukan Presiden SBY. Menurut Kapolri, bukti dan fakta hukum seputar kasus itu tengah didalami dan siap diserahkan ke Kejaksaan Agung. bantahan ini dikeluarkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Kejaksaan yang semula ngotot membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, akhirnya menyerah. Ada tiga alasan mengapa Kejagung memutuskan untuk menghentikan perkara Bibit dan Chandra. Pertama adalah alasan yuridis, berikutnya alasan sosiologis. Alasan terakhir adalah harmonisasi antarlembaga penegak hukum yang perlu dijaga.

Demikian juga dengan Polri. Menurut Mabes Polri, yang sudah dilakukan Kejagung dengan mengeluarkan SKPP merupakan hak mereka. Seperti diketahui, SKPP kasus Chandra dan Bibit sudah diteken Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Chandra dan Bibit juga sudah menandatangani SKPP. Artinya kasus yang menyita perhatian publik ini ditutup.

Sejumlah pihak menilai ada tekanan terhadap Kejagung dan Mabes Polri sehingga tak meneruskan kasus ini ke meja hijau. Namun kabar tadi buru-buru dibantah oleh kedua instansi tersebut. Dikatakan Marwan, dalam penyusunan berkas perkara tak ada kendala berat karena proses berkas Chandra sudah disusun sejak jauh-jauh hari.

Tetap saja, masyarakat seperti merasa ada kekuatan besar yang menekan Polri dan Kejagung. Maklum, keduanya yang begitu keras, tiba-tiba lembek. Dan, akhirnya kasus ini yang mereka yakini akan menang karena punya alat bukti yang cukup untuk menjerat dua pimpinan KPK nonaktif dihentikan di luar sidang pengadilan.

Jika pidato dan pernyataan Presiden itu tanpa makna, pertanyaan adalah di manakah kewibawaan Presiden? Dalam falsafah Jawa ada istilah terkenal dan cukup sakral: "Sabda Pandita Ratu Tan Kena Wolah-Walih". Artinya, setiap pernyataan penguasa, raja, presiden dan sejenisnya adalah hukum. Karenanya tiap aparat di bawahnya harus melaksanakan titah itu.

Meski sudah diberhentikan, kasus ini sudah berdampak luas di masyarakat. Pesimisme terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia pun menggelayuti hati warga. Penetapan status tersangka Chandra dan Bibit benar-benar memukul jantung pertahanan KPK. Betapa tidak? Dengan langkah Polri itu, posisi KPK langsung oleng.

Kini masyarakat menunggu langkah-langkah pemerintah dalam memberangus korupsi di Bumi Nusantara. Tak kalah penting adalah masalah mafia hukum yang terus mengotori hukum di Tanah Air. Apalagi, pemberantasan mafia hukum merupakan prioritas teratas dalam program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.(EPN)http://berita.liputan6.com/mendalam/200912/253189/Polri.Kejagung.%5BAkhirnya%5D.Menyerah



Cari Blog Ini

Daftar Blog

Bagaimana blog ini menurut anda....?