Korupsi berasal dari kata corruptio (Latin) yang berasal dari kata Corrumrere yang berarti rusak, busuk, mengoyakkan, memutarbalikan dan menyogok.
Menurut Transparency international korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politisi maupun pns yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri maupun orang dekatnya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya.
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk, busuk, tidak bermoral, menerima uang sogok, penggelapan dan sebagainya.
Jadi korupsi itu adalah penyelewengan/penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi, orang lain yang dekat dengannya maupun golongan tertentu.
Definisi korupsi secara gamlang dapat dilihat dalam penjelasan UU no 31 Tahun 1999 Joncto UU no 20 tahun 2002 yang dijelaskan dalam 13 buah pasal UU tersebut.
Sifat korupsi
1. Korupsi bersifat terselubung
Yaitu korupsi yang secara sepintas kelihatan bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
Contoh: Pejabat yang menerima uang suap dengan janji Akan memberikan kemudahan kepada pemberi uang suap untuk diangkat menjadi PNS maupun jabatan lain.
2. Korupsi bermotif ganda
Yaitu korupsi yang secara lahiriah kelihatannya hanya bermotif mendapatkan uang tetapi sesungguhnya bermotif lain yaitu untuk kepentingan politik.
Unsur-unsur Korupsi
- Melanggar hukum yang berlaku
- Menyalahgunakan wewenang
- Merugikan Negara
- Memperkaya diri, orang lain maupun kelompok tertentu.
Ciri-ciri korupsi
- Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang
- Pada umumnya dilakukan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi
- Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, kewajiban dan keuntungan tidak selalu berupa uang.
- Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan
- Setiap bentuk korupsi merupakan penghianatan kepercayaan.
2. Faktor-faktor penyebab korupsi
Mengapa suatu kasus dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi?
Korupsi muncul tergantung daripada keputusan hukum yang berlaku disuatu Negara.
Di Indonesia suatu tindakan korupsi seseorang dapat disebabkan oleh:
1. Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
2. Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pada pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lingkungan tetutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “Teman lama”
6. Lemahnya ketertiban hukum
7. Lemahnya profesi hukum
8. Kurangnya kebebasan berpendapat baik masyarakat maupun media massa
9. Gaji pegawai pemerintah yang kecil
10. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan publik
11. Kurangnya control untuk mencegah penyuapan maupun penyelewengan.
3. Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik, seperti penggelapan dan nipotisme serta penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintah seperti; penyogokan, pemerasan, campur tangan dan penipuan.
1. Penyogokan: Pesogok dan penerima sogokan
Korupsi melibatkan dua pihak yang korup yaitu pemberi sogokan dan penerima sogokan
2. Pembiayaan kampanye.
3. Tuduhan korupsi sebagai sebagai alat politik.
Mengukur korupsi
Ada tiga tolak ukur untuk mengukur tingkat korupsi dibeberapa Negara menurut transparancy International corruption yaitu:
1. Indek persepsi korupsi berdasarkan pendapat para ahli tentang seberapa korup Negara yang dimaksud
2. Barometer korupsi global berdasarkan survey pandangan masyarakat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi.
3. Survey pemberi sogok yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing maupun domestik memberi sogokan
Menurut Transparency International Corruption, Negara-Negara yang tingkat korupsinya tinggi adalah: Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Filipina, Indonesia, kamerun, Nigeria, Kenya Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda dan Ukraina.
Sedangkan Negara-negara yang tingkat korupsinya rendah adalah: Australia, Belanda, Denmark, Finlandia, Islandia, Kanada, Luxemburg, Selandia baru, Norwegia, Singapura, Swedia dan Swiss.
Dampak negatif korupsi
Korupsi tentu sangat berdampak negative terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara, beberapa dampak yang sangat nyata dirasakan oleh masyarakat dalam sebuah Negara yang tingkat korupsinya tinggi dalam bidang tertentu seperti:
1. Sistem demokrasi
Secara umum korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah, seperti mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya dan mengangkat pejabat bukan karena prestasi. Selain itu proses demokrasi Akan terhambat karena berbelitnya birokrasi.
2. Sistem ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat kekacauan dan ketidakefisienan yang tinggi.
4. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia dilakukan melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pada keputusan hakim.
Upaya pemberantasan korupsi yang sesungguhnya baru dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2002 ketika pemerintah membentuk sebuah badan anti korupsi yang sekarang dikenal dengan istilah KPK (komisi pemberantas korupsi). Tidak bisa dipungkiri pada masa lalu pernah dibentuk badan-badan anti korupsi, tetapi pembentukan itu lebih untuk menutupi kedok pemerintahan yang bobrok dan pejabat yang korup pada masa itu.
Pada tahun 1960 belum dikenal istilah korupsi, tetapi masih menggunakan istilah penyalahgunaan uang Negara oleh orang-orang nakal. Baru pada tahun 1971 korupsi dikenal dan dituangkan dalam UU NO 3 Tahun 1971 tentang pembentukan TPK.
Meski sudah ada perangkat hukum UU TIPIKOR dan Hukum Acara Pidana dan perangkat hukum (jaksa maupun hakim dengan segala kewenangnya) sejak tahun 1971 TIPIKOR bukanya menyusut tapi justru kiat merajalela.
Barulah setelah dibentuknya KPK Tahun 2002 TIPIKOR perlahan-lahan dapat dicegah dan pelakunya diadili sehingga Indonesia dimata internasional jauh lebih baik peringkat korupsinya di bandingkan dengan masa lalu.
5. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dari KPK dan instansi hukum lainya, tapi peran serta masyrakat sangat dibutuhkan dalam upaya membantu mencegah, mengungkapkan dan memberantas TIPIKOR.
Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan:
1. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan terjadinya korupsi.
2. Hak untuk memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi TIPIKOR kepada penegak hukum yang menangani kasus TIPIKOR.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani masalah Korupsi.
4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal mencari, memperoleh dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapatnya.
Diposkan oleh Akiyung SH.Spd
Sifat korupsi
1. Korupsi bersifat terselubung
Yaitu korupsi yang secara sepintas kelihatan bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermotif mendapatkan uang semata.
Contoh: Pejabat yang menerima uang suap dengan janji Akan memberikan kemudahan kepada pemberi uang suap untuk diangkat menjadi PNS maupun jabatan lain.
2. Korupsi bermotif ganda
Yaitu korupsi yang secara lahiriah kelihatannya hanya bermotif mendapatkan uang tetapi sesungguhnya bermotif lain yaitu untuk kepentingan politik.
Unsur-unsur Korupsi
- Melanggar hukum yang berlaku
- Menyalahgunakan wewenang
- Merugikan Negara
- Memperkaya diri, orang lain maupun kelompok tertentu.
Ciri-ciri korupsi
- Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang
- Pada umumnya dilakukan secara rahasia dan sembunyi-sembunyi
- Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik, kewajiban dan keuntungan tidak selalu berupa uang.
- Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan
- Setiap bentuk korupsi merupakan penghianatan kepercayaan.
2. Faktor-faktor penyebab korupsi
Mengapa suatu kasus dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi?
Korupsi muncul tergantung daripada keputusan hukum yang berlaku disuatu Negara.
Di Indonesia suatu tindakan korupsi seseorang dapat disebabkan oleh:
1. Konsentrasi kekuasaan pada si pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
2. Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
3. Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pada pendanaan politik yang normal.
4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
5. Lingkungan tetutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “Teman lama”
6. Lemahnya ketertiban hukum
7. Lemahnya profesi hukum
8. Kurangnya kebebasan berpendapat baik masyarakat maupun media massa
9. Gaji pegawai pemerintah yang kecil
10. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan publik
11. Kurangnya control untuk mencegah penyuapan maupun penyelewengan.
3. Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik, seperti penggelapan dan nipotisme serta penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintah seperti; penyogokan, pemerasan, campur tangan dan penipuan.
1. Penyogokan: Pesogok dan penerima sogokan
Korupsi melibatkan dua pihak yang korup yaitu pemberi sogokan dan penerima sogokan
2. Pembiayaan kampanye.
3. Tuduhan korupsi sebagai sebagai alat politik.
Mengukur korupsi
Ada tiga tolak ukur untuk mengukur tingkat korupsi dibeberapa Negara menurut transparancy International corruption yaitu:
1. Indek persepsi korupsi berdasarkan pendapat para ahli tentang seberapa korup Negara yang dimaksud
2. Barometer korupsi global berdasarkan survey pandangan masyarakat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi.
3. Survey pemberi sogok yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing maupun domestik memberi sogokan
Menurut Transparency International Corruption, Negara-Negara yang tingkat korupsinya tinggi adalah: Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Filipina, Indonesia, kamerun, Nigeria, Kenya Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda dan Ukraina.
Sedangkan Negara-negara yang tingkat korupsinya rendah adalah: Australia, Belanda, Denmark, Finlandia, Islandia, Kanada, Luxemburg, Selandia baru, Norwegia, Singapura, Swedia dan Swiss.
Dampak negatif korupsi
Korupsi tentu sangat berdampak negative terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara, beberapa dampak yang sangat nyata dirasakan oleh masyarakat dalam sebuah Negara yang tingkat korupsinya tinggi dalam bidang tertentu seperti:
1. Sistem demokrasi
Secara umum korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah, seperti mengabaikan prosedur, penyedotan sumber daya dan mengangkat pejabat bukan karena prestasi. Selain itu proses demokrasi Akan terhambat karena berbelitnya birokrasi.
2. Sistem ekonomi
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat kekacauan dan ketidakefisienan yang tinggi.
4. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia dilakukan melalui upaya-upaya supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pada keputusan hakim.
Upaya pemberantasan korupsi yang sesungguhnya baru dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2002 ketika pemerintah membentuk sebuah badan anti korupsi yang sekarang dikenal dengan istilah KPK (komisi pemberantas korupsi). Tidak bisa dipungkiri pada masa lalu pernah dibentuk badan-badan anti korupsi, tetapi pembentukan itu lebih untuk menutupi kedok pemerintahan yang bobrok dan pejabat yang korup pada masa itu.
Pada tahun 1960 belum dikenal istilah korupsi, tetapi masih menggunakan istilah penyalahgunaan uang Negara oleh orang-orang nakal. Baru pada tahun 1971 korupsi dikenal dan dituangkan dalam UU NO 3 Tahun 1971 tentang pembentukan TPK.
Meski sudah ada perangkat hukum UU TIPIKOR dan Hukum Acara Pidana dan perangkat hukum (jaksa maupun hakim dengan segala kewenangnya) sejak tahun 1971 TIPIKOR bukanya menyusut tapi justru kiat merajalela.
Barulah setelah dibentuknya KPK Tahun 2002 TIPIKOR perlahan-lahan dapat dicegah dan pelakunya diadili sehingga Indonesia dimata internasional jauh lebih baik peringkat korupsinya di bandingkan dengan masa lalu.
5. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dari KPK dan instansi hukum lainya, tapi peran serta masyrakat sangat dibutuhkan dalam upaya membantu mencegah, mengungkapkan dan memberantas TIPIKOR.
Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan:
1. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan terjadinya korupsi.
2. Hak untuk memperoleh dan memberikan pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi TIPIKOR kepada penegak hukum yang menangani kasus TIPIKOR.
3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani masalah Korupsi.
4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.
5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal mencari, memperoleh dan memberikan informasi serta menyampaikan saran dan pendapatnya.
Diposkan oleh Akiyung SH.Spd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
COMENTAR ANDA.....?